Ticker

6/recent/ticker-posts

Majelis Umum PBB menuntut Israel mengakhiri pendudukan atas wilayah Palestina


Majelis Umum PBB pada hari Rabu dengan suara mayoritas mendukung resolusi yang menuntut Israel untuk mengakhiri "kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki" dalam waktu 12 bulan.

Resolusi yang tidak mengikat tersebut juga mengatakan bahwa Israel harus menarik pasukan militernya; menghentikan perluasan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki; dan menghancurkan bagian-bagian tembok pemisah yang dibangun di dalam Tepi Barat yang diduduki.

Mayoritas anggota — 124 negara memberikan suara mendukung. Empat belas negara, termasuk Israel dan Amerika Serikat, memberikan suara menentang resolusi tersebut dan 43 negara abstain. Resolusi tersebut juga meminta negara-negara anggota untuk menghentikan pengiriman senjata ke Israel jika ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa senjata tersebut dapat digunakan di wilayah yang diduduki dan untuk menjatuhkan sanksi kepada pemukim yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina. Resolusi tersebut juga menyerukan pertanggungjawaban atas pelanggaran Israel terhadap hukum humaniter internasional, termasuk membayar ganti rugi.

Resolusi yang dirancang Palestina didasarkan pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional, yang dikeluarkan pada bulan Juli, yang mengatakan bahwa Israel harus mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dan bahwa keberadaannya yang berkelanjutan dianggap ilegal dan "tindakan yang salah."

Israel menganggap wilayah yang direbutnya pada tahun 1967 — termasuk Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza — berada di tanah yang disengketakan dan karenanya tidak diduduki menurut ketentuan hukum. Namun, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagian besar masyarakat internasional menganggapnya sebagai wilayah yang diduduki.

"Silakan berdiri di sisi sejarah yang benar. Dengan hukum internasional. Dengan kebebasan," kata Riyad Mansour, utusan Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam pidatonya di hadapan majelis.

Dalam pernyataan di media sosial, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel menggambarkan tindakan PBB sebagai “politik internasional yang sinis” yang “semakin menjauhkan kemungkinan” gencatan senjata dan kesepakatan pembebasan sandera.

Negara mana yang menolak resolusi tersebut?

Amerika Serikat, Israel, dan 12 negara lainnya menolak resolusi tersebut.

Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa resolusi tersebut "tidak memajukan" solusi dua negara dan tidak melakukan apa pun untuk mengakhiri perang yang sedang berlangsung di Gaza atau membawa pulang para sandera yang ditawan Hamas.

Amerika Serikat pada bulan Desember menolak resolusi PBB yang menyerukan gencatan senjata di Gaza, dengan alasan bahwa resolusi tersebut gagal mengutuk Hamas atas serangan pada tanggal 7 Oktober terhadap Israel.

Negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut: Argentina, Republik Ceko, Fiji, Hungaria, Israel, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, Tuvalu, Amerika Serikat.

Negara mana yang abstain?

Beberapa negara Eropa — termasuk Jerman, salah satu pendukung militer utama Israel — abstain dari pemungutan suara resolusi tersebut.

Inggris, yang juga abstain, mengatakan bahwa meskipun mendukung temuan ICJ, resolusi saat ini tidak memberikan kejelasan yang cukup tentang "tujuan bersama kita untuk perdamaian yang didasarkan pada solusi dua negara yang dinegosiasikan: Israel yang aman dan terjamin di samping negara Palestina yang aman dan terjamin."

Ukraina, yang telah mengajukan kasus di ICJ terhadap Rusia atas invasinya tahun 2022, abstain dari pemungutan suara.

India dan Korea Selatan, yang pada bulan Desember memberikan suara mendukung resolusi PBB yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, juga abstain.

Negara yang abstain: Albania, Australia, Austria, Inggris, Bulgaria, Kamerun, Kanada, Kosta Rika, Kroasia, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Ethiopia, Georgia, Jerman, Guatemala, Haiti, India, Italia, Kenya, Kiribati, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Moldova, Nepal, Belanda, Makedonia Utara, Panama, Polandia, Rumania, Rwanda, Samoa, Serbia, Slowakia, Korea Selatan, Sudan Selatan, Swedia, Swiss, Ukraina, Uruguay, Vanuatu.

Jepang, sekutu utama AS, merupakan salah satu negara yang memberikan suara mendukung resolusi tersebut, dengan alasan perlunya menegakkan hukum internasional dan mengakui peran ICJ. Singapura mendukung resolusi tersebut tetapi mengatakan bahwa menyerukan tindakan yang belum dinegosiasikan oleh kedua belah pihak "hanya akan memperkeras posisi."

Banyak negara Amerika Selatan, beberapa di antaranya telah memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel atau memanggil pulang duta besar mereka karena perang di Gaza, juga memberikan suara mendukung.

Negara-negara yang memberikan suara mendukung resolusi tersebut: Aljazair, Andorra, Angola, Antigua-Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belgia, Belize, Bhutan, Bolivia, Bosnia-Herzegovina, Botswana, Brasil, Brunei, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Kamboja, Chad, Chili, Tiongkok, Kolombia, Komoro, Pantai Gading, Kuba, Siprus, Djibouti, Dominika, Mesir, El Salvador, Eritrea, Estonia, Finlandia, Prancis, Gabon, Gambia, Ghana, Yunani, Grenada, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Honduras, Islandia, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Kirgistan, Laos, Latvia, Lebanon,dan lain lain.

Reactions

Post a Comment

0 Comments